Penguatan Kota-kota di Indonesia
Dalam kegiatan akad massal rumah KPR Sejahtera Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada akhir Desember 2025, Presiden
Prabowo Subianto secara spontan menyampaikan gagasan penting: perlunya
masterplan bagi kota-kota di Indonesia. Menurut Presiden, kehadiran masterplan
tersebut diharapkan dapat mengubah wajah kota menjadi lebih indah sekaligus
lebih menarik bagi wisatawan.
Pernyataan ini cukup mengejutkan. Bukan semata karena
disampaikan dalam forum akad massal KPR FLPP, yang selama ini lebih banyak
merealisasikan rumah subsidi di wilayah kabupaten dan pinggiran kota, tetapi
juga karena ini merupakan kali pertama Presiden Prabowo secara eksplisit
menaruh perhatian pada agenda pembangunan perkotaan. Terlebih, dalam setahun
terakhir, fokus kebijakan pemerintah lebih banyak diarahkan pada pembangunan
sumber daya manusia melalui program makan bergizi gratis dan sekolah rakyat, serta
penguatan ekonomi perdesaan melalui swasembada pangan dan koperasi Merah Putih.
Penekanan pada pembangunan sumber daya manusia dan perdesaan
tentu bukan kekeliruan. Bahkan, pada beberapa aspek, telah mulai menunjukkan
hasil. Di sektor perdesaan misalnya, telah terjadi peningkatan kesejahteraan
petani yang tercermin dari membaiknya nilai tukar petani (NTP), produksi pangan
yang meningkat, serta kinerja sektor pertanian yang tumbuh fantastis dalam
setahun terakhir.
Namun demikian, ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan
ekonomi hingga delapan persen, prioritas pembangunan yang terlalu berat ke
perdesaan justru berpotensi menghadirkan paradoks. Pengalaman di seluruh dunia
selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi hampir
selalu bertumpu pada penguatan kawasan perkotaan. Sebaliknya, pembangunan
perdesaan lebih lazim ditempatkan sebagai strategi pemerataan, bukan sebagai
lokomotif utama pertumbuhan.
Masalahnya, Indonesia saat ini belum berada pada fase
ekonomi yang sepenuhnya mapan dan setara. Pertumbuhan ekonomi masih perlu
dipacu lebih tinggi, sementara ketimpangan antarkawasan belum sepenuhnya
teratasi. Dalam konteks ini, strategi pertumbuhan melalui pemerataan tidak
dapat hanya mengandalkan pembangunan perdesaan. Penguatan kota-kota, sebagai simpul
aktivitas ekonomi, industri, jasa, dan inovasi, menjadi prasyarat mutlak.
Oleh karena itu, ajakan Presiden untuk mengundang para
gubernur, wali kota, dan akademisi guna merembugkan arah pembangunan perkotaan
patut disambut dengan optimisme. Momentum ini seharusnya digunakan untuk
merumuskan bagaimana sumber daya nasional yang terbatas, baik fiskal,
kebijakan, maupun talenta, dapat difokuskan secara strategis pada pembangunan
kota-kota.
Kota-kota di Indonesia sejatinya memiliki potensi besar.
Namun, potensi tersebut tidak cukup jika hanya digerakkan oleh pemerintah kota
semata. Keterbatasan fiskal, sempitnya ruang kewenangan, serta fragmentasi
kebijakan lintas sektor membuat banyak kota sulit bertransformasi secara
signifikan. Tanpa dukungan kerangka nasional yang kuat, kota-kota akan terus
bergerak sendiri-sendiri, dengan capaian yang tidak merata.
Lebih jauh lagi, Indonesia hingga kini belum memiliki
undang-undang khusus tentang perkotaan. Padahal, kota merupakan mesin utama
pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, gagasan masterplan kota semestinya
menjadi pintu masuk bagi inisiasi Undang-Undang Perkotaan yang mampu
memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat pembiayaan perkotaan, serta
mendorong integrasi kebijakan lintas sektor dan lintas pemerintahan.
Pada akhirnya, pembangunan kota tidak boleh berhenti pada
upaya mempercantik wajah kota atau sekadar menarik wisatawan. Kota-kota
Indonesia harus dibangun agar benar-benar berdampak: meningkatkan produktivitas
warganya, memperluas kesempatan kerja, memperkuat daya saing nasional, serta
menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Momentum ini tidak boleh dilewatkan. Jika dikelola dengan
visi yang tepat, penguatan kota-kota dapat menjadi fondasi penting bagi
Indonesia untuk melompat ke fase pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Semoga!

Komentar