Negara, Pasar, dan Ambisi Membangun Kota Baru

Pembangunan kota baru lebih dari sekedar proyek pengembangan kawasan. Ia mencerminkan cara pandang negara terhadap pembangunan ekonomi nasional. Dalam konteks itulah, rencana Pemerintah membangun sepuluh kota baru patut diapresiasi. Apalagi sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan Hari Buruh, kota-kota baru tersebut dirancang dengan konsep terintegrasi dan terkoneksi dengan kawasan industri.

Gagasan membangun kota baru sesungguhnya bukan barang baru dalam sejarah pembangunan Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, Pemerintah telah menjadikan pembangunan kawasan perkotaan sebagai instrumen pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Sejarah mencatat pembangunan Kebayoran Baru sebagai bagian dari inisiatif negara dalam membangun wajah urban Indonesia pasca-kolonial.

Model pembangunan yang dipimpin negara (government-led development) berlanjut pada dekade 1970-an melalui pembangunan Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan strategis. Negara ketika itu hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai motor industrialisasi dan pembentukan pusat pertumbuhan baru.

Namun bandul pembangunan mulai bergerak pada pertengahan 1980-an seiring tren deregulasi ekonomi di dunia. Pembangunan Bumi Serpong Damai menjadi penanda lahirnya kota baru yang diinisiasi sektor swasta. Momentum ini diperkuat oleh pembangunan infrastruktur jalan tol seperti Jagorawi dan Jakarta–Merak yang kemudian mendorong ekspansi kawasan suburban di sekitar Jakarta.

Sejak saat itu, pembangunan kota baru berkembang pesat. Hingga hari ini, setidaknya terdapat puluhan pembangunan skala besar di kawasan megapolitan Jabodetabek. Akan tetapi, setelah negara membuka akses infrastruktur dasar, pola pengembangannya lebih banyak mencerminkan market-driven economy. Pihak swasta menanggung sebagian besar pembiayaan infrastruktur kawasan, sarana, dan prasarana. Konsekuensinya, tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan kawasan turut memengaruhi struktur harga hunian di kota-kota baru.

Pemerintah sebenarnya sempat kembali mencoba pendekatan pembangunan kota publik melalui pengembangan Kota Kekerabatan Maja pada medio 1990-an. Namun pembangunan kawasan tersebut berjalan tertatih-tatih selama bertahun-tahun, salah satunya akibat lemahnya kesinambungan kebijakan dan perubahan orientasi pembangunan antar rezim.

Pembangunan kota baru kembali mendapatkan tempat ketika Pemerintah tengah giat membangun infrastruktur. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, Pemerintah kembali mencanangkan pembangunan sepuluh Kota Baru Publik, yakni Pontianak, Padang, Palembang, Tanjung Selor, Manado, Jayapura, Sorong, Makassar, Banjarbaru, dan Maja. Kota-kota baru ini diarahkan sebagai penyangga urbanisasi sekaligus menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Memang, kebutuhan pembangunan kota baru semakin tidak terhindarkan. Urbanisasi Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Proyeksi berbagai lembaga menunjukkan lebih dari 70 persen penduduk Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan pada 2045. Artinya, tanpa pembangunan pusat-pusat pertumbuhan baru, tekanan terhadap kota-kota metropolitan akan semakin berat.

Berlanjut pada RPJMN 2020–2024, Pemerintah menargetkan beberapa kota baru publik seperti Maja, Sofifi, Tanjung Selor, dan Sorong mulai beroperasi. Pada periode yang sama, Indonesia juga menyaksikan lahirnya mega proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. IKN menjadi simbol penting kembalinya negara sebagai aktor utama pembangunan wilayah dalam skala besar.

Dari perspektif pembangunan, IKN bukan sekadar pemindahan ibu kota. Ia merepresentasikan menguatnya kapasitas negara (state capacity) dalam mengarahkan pembangunan nasional. Negara bukan hanya menjadi pembuat aturan dan pengelola dana publik, tetapi juga bertindak sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi kota baru.

Kini, Pemerintah kembali menggagas pembangunan sepuluh kota baru. Meski belum sepenuhnya tertuang secara rinci dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, tapi dari berbagai pemberitaan yang berkembang, pembangunan kota baru kali ini tampaknya akan bertumpu pada optimalisasi aset negara, pemanfaatan tanah terlantar, HGU yang telah habis, maupun HGB yang akan berakhir. Artinya, negara mulai menggunakan instrumen penguasaan lahan sebagai modal strategis pembangunan nasional.

Pendekatan pembangunan kota baru kali ini juga muncul di tengah menguatnya kembali peran negara dalam ekonomi, suatu kecenderungan menuju developmental state, di mana negara bertindak sebagai pengarah utama pembangunan namun tetap membuka ruang bagi partisipasi pasar dan sektor swasta, sebagaimana dipraktikkan di China maupun Singapura.

Perubahan pola pembangunan kota dari masa ke masa sejatinya mencerminkan perubahan paradigma ekonomi Indonesia sendiri. Kita pernah berada dalam fase pembangunan yang sangat didorong negara, lalu bergerak ke fase yang lebih liberal dan berorientasi pasar. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pembangunan yang dipimpin negara tidak selalu identik dengan kepastian hukum dan keberlanjutan, meski ditopang regulasi serta dana publik yang besar. Sebaliknya, pembangunan yang sepenuhnya diserahkan kepada pasar juga tidak otomatis menghadirkan keterjangkauan maupun percepatan pembangunan.

Oleh karena itu, masa sekarang adalah masa yang sangat menentukan. Indonesia berada di persimpangan jalan antara penguatan peran negara dan kebutuhan menjaga kepercayaan pasar. Namun belajar dari pengalaman sejarah utamanya di Asia Timur, di tengah persimpangan tersebut, yang dibutuhkan Indonesia bukanlah pertentangan antara negara dan pasar, melainkan sikap kompromistis dan pragmatis dalam pembangunan.

Peran negara harus tetap kuat untuk menjaga arah dan kepentingan nasional, namun pada saat yang sama pasar dan sektor swasta juga perlu diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang. Keduanya harus sama-sama kuat untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, membuka lapangan kerja, memastikan hak bermukim, dan membuka jalan menuju kemakmuran nasional sebagaimana dicita-citakan dalam UUD 1945.



Artikel ini pernah dimuat di Harian Kompas pada Senin 8 Juni 2026
Bisa juga dibaca melalui tautan 
https://www.kompas.id/artikel/negara-pasar-dan-ambisi-membangun-kota-baru?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic 


Komentar