Rumah sebagai Kepentingan Publik
Rumah selama ini lebih sering
kita perlakukan sebagai private goods: sesuatu yang harus diupayakan
setiap keluarga melalui kemampuan ekonominya sendiri. Negara hadir sebatas
regulator, pemberi insentif, maupun subsidi.
Padahal, pengalaman banyak negara
menunjukkan bahwa mengatasi keterjangkauan dan backlog perumahan
membutuhkan peran negara yang jauh lebih besar. Rumah tidak semata-mata
dipandang sebagai kebutuhan privat, tetapi juga sebagai bagian dari kepentingan
publik, sehingga penyediaan public housing menjadi bagian dari tanggung
jawab negara.
Sayangnya, konsep public
housing belum berkembang kuat di Indonesia. Akibatnya, ketika harga tanah
perkotaan semakin mahal, rumah yang terjangkau secara alamiah terdorong semakin
jauh dari pusat kota.
Harian Kompas edisi Senin, 21
September 2026, menggugah persoalan tersebut. Harga properti semakin tidak
terjangkau, sementara rumah yang dibangun sektor swasta dan dapat diakses
dengan dukungan subsidi justru banyak tersedia jauh dari pusat kegiatan perkotaan.
Apalagi persoalan ini diangkat
pada hari Senin. Dua dekade lalu kita masih akrab dengan jargon perusahaan
properti: “Senin harga naik.” Begitu terkenalnya jargon itu hingga awal tahun
ini diangkat menjadi judul film layar lebar. Film tersebut menarik karena rumah
tidak hanya diceritakan sebagai benda ekonomi, tetapi juga bagian dari
perjalanan keluarga lintas generasi.
Bagi saya, film itu mengingatkan
sejarah rumah keluarga sendiri. Buyut saya tinggal di Jalan Blora, kawasan
Dukuh Atas. Nenek saya kemudian tinggal di Cawang. Setelah menikah, ibu saya
tinggal di Condet. Sekarang saya tinggal di Serpong, Tangerang Selatan. Jika
Monas dianggap sebagai titik pusat kota, maka dari generasi ke generasi,
keluarga kami justru tinggal semakin jauh dari pusat kota. Dan saya yakin ini
bukan pengalaman keluarga saya saja. Banyak keluarga muda menghadapi pilihan
serupa: jika ingin memiliki rumah, harus rela tinggal semakin jauh.
Pada tingkat individu, ini
terlihat sebagai pilihan pribadi. Namun ketika banyak keluarga melakukan hal
yang sama, konsekuensinya tidak lagi sekadar menjadi persoalan rumah tangga,
melainkan ikut membentuk struktur kota.
Dulu kita membayangkan masyarakat
bisa tinggal di pinggiran, bekerja di pusat kota, lalu pulang ke suburban.
Namun kini polanya semakin kompleks. Kawasan metropolitan Jakarta bahkan
menunjukkan gejala post-suburbanisasi. Pusat kegiatan ekonomi,
perdagangan, jasa, dan kawasan permukiman tumbuh di banyak lokasi. Ada yang
tinggal di Cibubur tetapi bekerja di Serpong, atau tinggal di Tangerang tetapi
bekerja di Depok. Karena kawasan metropolitan semakin polisentris, pola
pergerakan masyarakat pun menjadi semakin kompleks.
Di sisi lain, ekspansi kawasan
permukiman di metropolitan masih didominasi pembangunan rumah tapak yang
membutuhkan ekstensifikasi lahan. Pada gilirannya, pola ini semakin menekan
lahan pertanian dan kawasan ekologis, terlebih ketika pengendalian pemanfaatan
ruang masih menghadapi banyak tantangan.
Itulah mengapa persoalan
perumahan tidak bisa dipisahkan dari persoalan perkotaan. Ketika rumah murah
hanya tersedia jauh dari tempat pekerjaan, sebagian biaya perumahan berpindah
menjadi biaya transportasi, waktu perjalanan, kemacetan, dan polusi. Jika pola
ini terus berlangsung, kita bukan menyelesaikan masalah keterjangkauan
perumahan, melainkan hanya memindahkan sebagian bebannya ke persoalan perkotaan
lainnya.
Soal perumahan dan perkotaan
membutuhkan penanganan jangka panjang. Sayangnya, kita sering kali terlambat
mempersiapkan masa depan. Pada titik inilah kita membutuhkan perubahan
paradigma dalam kebijakan perumahan: dari sekadar mensubsidi masyarakat agar mampu
membeli rumah yang disediakan pasar, menuju pembangunan sistem public
housing, di mana negara mengambil peran lebih luas dalam memobilisasi aset
dan modal publik, mengarahkan private capital, dan mengatur pasar untuk
memastikan tersedianya rumah yang layak dan terjangkau.
Perubahan paradigma tersebut
harus dimulai dengan memobilisasi lahan publik. Saat ini, negara (dan daerah)
memiliki aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) di berbagai lokasi
strategis. Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang membutuhkan rumah di
lokasi yang terjangkau dan dekat dengan pusat kegiatan. Keduanya perlu
dipertemukan melalui desain regulasi yang tepat agar public land dapat
menjadi basis public housing.
Sayangnya, regulasi pemanfaatan
aset publik saat ini masih terbatas, bahkan belum cukup mendukung
pemanfaatannya untuk sektor perumahan. Perubahan paradigma harus diikuti
perubahan regulasi agar aset-aset strategis negara dan daerah dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan masyarakat. Dalam model ini,
pasar tetap memiliki peran besar dalam menyediakan rumah. Namun, negara perlu
menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat yang tidak mampu mengikuti harga
tanah perkotaan. Dengan kata lain, negara tidak menggantikan pasar, tetapi
memastikan bahwa keterbatasan pasar tidak membuat masyarakat kehilangan
kesempatan untuk tinggal di kota.
Selanjutnya, orientasi
pembangunan perlu bergeser menuju vertical public housing. Jika rumah
terjangkau terus dibangun secara horizontal di pinggiran kota, kebutuhan lahan
akan semakin besar dan persoalan jarak dengan pusat kegiatan akan terus
berulang. Perlu dibangun ekosistem vertical public housing secara
menyeluruh, yang didukung teknologi konstruksi untuk menekan biaya, insentif
pembangunan vertikal, penjaminan, hingga mekanisme kepemilikan, pengelolaan,
dan pengalihan hunian agar rumah yang dibangun dengan dukungan publik tetap
menjadi bagian dari stok hunian terjangkau.
Negara harus hadir memastikan perumahan menjadi bagian dari kepentingan publik. Indonesia yang semakin maju harus menghadirkan semakin banyak pilihan hunian, agar setiap generasi tidak lagi dipaksa untuk minggir dari kota atau menyerah untuk memiliki rumah sama sekali.
Artikel ini pernah dimuat di Harian Kompas pada hari Rabu, 30 September 2026. Atau dapat dibaca juga melalui link Kompas.ID
.jpeg)
Komentar